“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah usia 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pension jabatan tersebut” –Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan
Jakarta, salakaNews- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) ahirnya diteken oleh Presiden Jokowi. Penandatanganan ini sekaligus membuka peluang seleksi dan pengangkatan kerja bagi tenaga honorer yang sudah melewati batas usia pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muldoko selaku kepala staf kepresidenan mengatakan, dengan adanya kema PPPK ini diharapkan dapat menjadi solusi sebagai penyelsaian bagi honorer, sehingga mampu menyelsaikan masalah tanfa menimbulkan masalah.
“saya berharap skema ini (PPPK) dapat menjadi salah satu mekanisme penyelsaian masalah tanpa menimbulkan masalah baru” kata muldoko, melalui ketrangan tertulis seperti yang dilansir KOMPAS.com, Minggu (2/12/18)
Lebih lanjut muldoko mengatakan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat untuk menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi sesuai merit system. Hal ini (proses penyeleksian berbasis merit) merupakan sebagai prasyarat dalam rekrutmen ASN, karena proses ini kata Muldoko adalah sama persis seperti apa yang dilakukan di Lembaga TNI-POLRI dengan seleksi yang professional.
“ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang professional” katanya.
sedangkan Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar dimaksud adalah tanfa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, ataupun kondisi kecacatan.
Hal senada dikatakan Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, bahwa PP Manajemen PPPK merupakan bagian dari aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat urgent. Yang mana aturan ini sebagai penyelsaian dari maslah tenaga honorer sebagai payung hukum untuk merekrut para professional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang labih pleksibel dibanding CPNS.
“kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah usia 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut” kata Yanuar.
Selain itu kata Yanuar, PPPK juga nantinya akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang bersetatus PNS dengan pangkat dan jabatan yang setara, hanya saja, sambung Yanuar, PPPK itu tak mendapatkan dana Pensiun sebagaimana yang didapatkan PNS.
(redaksi)