Akibat Gunakan Pasir Laut, Bangunan Huntap Disoal Aktivis JAM-P

0
269
views

Pandeglang, salakaNews – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kampung Palingping Desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dalam pekerjaannya diduga menggunakan pasir laut sebagai matrial bangunan. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P), Sujana Akbar kepada salaka News melalui pesan whatsApp nya, Selasa (20/7/2020).

Menurut Sujana, pembangunan tersebut dinilai telah mengabaikan perencanaan maupun pengawasan, lantaran menggunakan bahan matrial pasir laut. Dikatakannya, selain belum terujinya kualitas pasir laut jika digunakan sebagai bahan bangunan, pasir laut juga merupakan matrial yang dilarang pemerintah untuk ditambang karena dapat merusak ekosistem laut.

“Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta Pelaksana (Kontraktor) CV. RAFFA KARYA PUTRA maupun pihak BPBD Pandeglang diduga telah mengabaikan kualitas dan Kuantitas Kontruksi Bangunan Huntap dengan membiarkan bangunan tersebut menggunakan bahan matrial pasir laut dan batu bulat, jelas kuat dugaan kami kalau hal itu tidak mengacu kepada Spek dan RAB,” tegasnya.

Masih Kata Sujana, pihaknya meminta agar pihak terkait dalam program pembanguanan Huntap ini dapat memberikan keterangan yang transparan, terutama dalam hal penggunaan matrial sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi kontruksi.

“Huntap ini kan masuk program prioritas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, untuk itu kami minta pelaksana jangan bermain curang dan ingin menguntungkan diri sendiri dalam hal kontruksi, lantaran hal itu akan merugikan Keuangan Negara,” imbuhnya.

Lanjut dikatakannya, berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan dalam undang-undang Nomer 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomer: 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, dimana larangannya di sebut dalam Pasal (35), yang Berbunyi: Bagi yang mengambil, menambang, mengeksplorasi dan sejenisnya yang merusak ekologis, sosial dan lainnya akan ditindak, sanksinya jelas diatur dalam Pasal (73) dengan Ancaman Pidana dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp. 2 miliar, dan maksimal Rp.10 miliar.

“Kalau sampai kedapatan melakukan pencurian pasir, siap-siap saja dijerat pidana, karena sekarang ini aturannya semakin ketat dan jelas,” terang Sujana seraya mendesak penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPBD telah menetapkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor: 640/03-Kontrak-Huntap/BPBD/VI/2020, tertanggal, 24 Juni 2020, kepada pihak rekanan selaku pelaksana CV RAFFA KARYA PUTRA, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.297.016.400,-(Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah).

Waktu pelaksanaan pekerjaan, 120 hari kalender Tahun 2020, dan sebagai Konsultan Perencana yakni, PT.ESYA MEGAH PERKASA, sedangkan Konsultan Pengawas PT. MITRA DESIGN ENGINEERING.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan BPBD belum terkonfirmasi. (Dad)