Tangerang, salakaNews.com – Puluhan Korban Penipuan Calon Jamaah Haji dan Umroh Menggugat PT. Sinar Cahaya Roudhoh ke Pengadilan Negeri kota Tangerang.
Travel haji dan umroh yang berlokasi di ruko benteng Betawi,Jl.Benteng Betawi No.147A, poris Plawad, Cipondoh. Diduga telah melakukan penipuan kepada puluhan calon jamaah umroh Kota Tangerang.
Pemilik travel yang berinisial (HS) telah gagal memberangkatkan 52 calon jamaah Umroh ke tanah suci. Padahal, mereka sudah melunasi semua biaya pemberangkatan.
Dari keterangan para korban yang menggugat menjelaskan setidaknya ada 52 jamaah yang gagal diberangkatkan terbagi dari beberapa kelompok, diantaranya berasal dari Kota Bumi, Rajeg, Balaraja, Kemiri, dan Citra Raya. Dari semua calon yang telah mendaftar hingga melunasi pembiayaan umroh tersebut tak satu pun dari mereka yang diberangkatkan.
Iwan Julian kuasa Hukum korban mengatakan, saat ditanya mengenai waktu pemberangkatan pihak travel memberikan informasi selalu berubah ubah. Alhasil tak satu pun dari calon jamaah yang mendaftar diberangkatkan.
Sementara total kerugian dari jamaah jika dihitung dari 13 orang saja sebesar Rp. 367.200.000, bila dijumlahkan dari 52 jamaah, kerugian diperkirakan lebih dari Rp.1 miliar.
“Kami dari jamaah Kota Bumi sudah tidak mau lagi diberikan janji karena saudari (HS) sudah berkali-kali memberikan janji tapi selalu tidak ditepati, bahkan pihak saudari (HS) pun sudah tiga kali membuat pernyataan dan tidak juga di indahkan, kami menginginkan uang kami dikembalikan “ujar Iwan menirukan koordinator jamaah umroh dari kota bumi.
Padahal kata dia, calon jamaah sudah mendaftar dari bulan Januari 2023 dengan harga yag berbeda-beda, dan pihak travel menjanjikan akan diberangkatkan pada 20 Agustus 2023. Namun sampai pada waktunya para jamaah tersebut tidak juga diberangkatkan.
“Tentu Kami sangat sedih dan kecewa karena kami sudah bersiap-siap dan sudah melakukan syukuran kami pun sangat malu sama saudara dan tetangga”. Ungkapnya.
Hingga akhirnya para calon Jamaah Umroh beramai-ramai mendatangi kantor travel tersebut, tapi tutup kemudian mendatangi rumahnya, pintu pagarnya digembok.
Mediasai sudah sering dilakukan oleh para calon jamaah dengan pemilik travel bahkan pernah melibatkan anggota polisi dari polsek kecamatan Jati Uwung dan pada saat itu mediasi dilaksanakan dirumah salah satu calon jamaah di Gembor.
Dari setiap hasil mediasi pemilik travel saudari (HS) selalu berjanji akan memberangkatkan atau mengembalikan uang kepada para jamaah dibulan desember 2023 bahkan dengan sangat jelas dia saudari (HS) siap untuk di proses secara hukum jika tidak memberangkatkan atau mengembalikan uang jamaah. Sampai pada waktu yang telah dijanjikan (HS) tidak juga menepati janjinya, oleh karena itu jamah yang berjumlah 13 orang menggugat (HS) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Di dampingi oleh kuasa hukum para jamaah yang berjumlah 13 orang menggugat kepengadilan negeri tangerang.
Ihwan julian selaku kuasa hukum jamaah yang berjumlah 13 orang menerangkan sudah pernah melayangkan somasi kepada pihak travel sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan sudah dibalas juga oleh kuasa hukum dari PT.Sinar Cahaya Roudhoh,.
dari jawaban somasi tersebut menerangkan jika travel PT.Sinar Cahaya Roudhoh tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag Kota Tangerang, sementara dari brosur yang dikeluarkan PT.Sinar Cahaya Roudhoh tertera nomor PPIU Dan Nomor PIHK.
Selain itu PT.Sinar Cahaya roudhoh juga menerangkan telah melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat.
“Terkait dengan upaya hukum gugatan ke pengadilan agendanya sudah sampai pada tahap mediasi terakhir, dari hasil mediasi tidak menemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat, maka Kami kembalikan perkara ini ke majlis hakim yang memeriksa perkara ini” kata Iwan.
Pihaknya berharap majlis hakim dapat mengabulkan semua isi gugatan pemohon. Selain itu Iwannya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenag kota Tangerang untuk memastikan legal tidaknya perizinan travel PT.Sinar Cahaya Roudhoh.
“Bisa juga adanya keterlibatan dari pihak lain nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kemenag dan bisa saja para korban melaporkan saudari (HS) ke pihak kepolisian”, ujar ihwan julian.
Terpisah, Pihak PT Sinar Cahaya Raudhoh saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan, nomornya selulernya tidak aktif, saat dihubungi dikediamannya yang bersangkutan tidak ada ditempat.
(Tam)