Pandeglang, Salakanews.com – Kepal Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Program Pengabdian & Pemberdayaan Masyarakat (P3M), Penyakit Tidak Menular (PTM) pada Gangguan Indera Fungsi dan Kesehatan Jiwa.
Kegiatan tersebut, berlangsung di puskesmas Pulosari kegiatan yang di hadiri oleh petugas PTM dan pembinaan Desa, di Puskesmas ini membahas masalah Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan, Selasa (26/10/21).
Menurut Kadinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani, bahwa tujuan khusus dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman petugas kesehatan tentang pelayanan kesehatan pada usia produktif, setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d 59 tahun, dan usia lanjut mendapat skrining kesehatan.
“Sesuai standar yang diberikan Dokter, Bidan, Perawat, Nutrisionis, Petugas Pelaksana
Posbindu PTM terlatih. Tempat pelayanan kesehatan untuk skrining kesehatan adalah Puskemas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dilaksanakan minimal sekali dalam setahun” ujarnya.
– Begini Strategi pencapaian SPM antara lain:
Skrining terpadu (Hipertensi, Diabetes Mellitus, Jiwa) di FKP
Perbanyak kegiatan posbindu, 1 desa 1 posbindu
perbaikan sistem RR kegiatan PTM >> sinkronisasi sistem informasi
pelatihan petugas skrining
Dalam pertemuan strategi pencapaian SPM kesehatan ini diharapkan setiap Faskes di Kabupaten pandeglang melaksanakan skrining kesehatan
dengan baik, sehingga pelayanan kesehatan pada usia produktif maupun lansia tercapai dengan baik, menurunkan angka kejadian usia produktif dan lansia
dengan PTM.
Penambahan posbindu di masing-masing puskemas
semua puskemas melaksanakan klinik berhenti merokok (SPM)
Sosialisasikan senam cerdik PTM di puskemas dan masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai kinerja kepala daerah bukan hanya dikejar angka cakupannya jadi 100 persen, tetapi harus dipastikan juga tersampaikan kepada sasaran penerima yang tepat.
Tahapan implementasi SPM dimulai dari pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan layanan dasar, perencanaan pemenuhan layanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan layanan dasar.
Demikian juga SPM di bidang kesehatan yang harus dipahami seluruh insan kesehatan, khususnya yang bekerja baik di Dinas Kesehatan maupun di Puskesmas.
terkait tahapan ini setelah Permenkes No. 4 tahun 2019 dan sejak pandemi COVID-19 untuk melakukan penguatan pelaksanaan SPM sesuai dengan Permenkes dan prosedur pelaksanaan program pada era new normal,
karena SPM adalah pelayanan kesehatan esensial yang wajib tetap dilaksanakan pada masa pandemi,
“Harapannya pada era adaptasi kebiasaan baru implementasi layanan SPM tetap maksimal dan mencapai 100 persen dengan cara dan strategi yang berbeda saat sebelum pandemi,” pungkasnya. (Land/Red)