Kota Tangerang, Salakanews.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang. (Kamis/16/10/25).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap lemahnya penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Puluhan masa aksi kader PMII dari berbagai komisariat se-Kota Tangerang ini turun ke jalan dengan membentangkan spanduk tuntutan dan kibaran bendera, serta orasi yang menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kota Tangerang atas kelalaian dalam pengawasan sehingga masih terjadi insiden yang memakan korban jiwa. 
Aksi ini dilatarbelakangi oleh kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial I D (72) meninggal dunia setelah terlindas dump truk yang dikemudikan oleh remaja berusia 15 tahun. Truk itu beroperasi di luar jam yang diperbolehkan dalam Perwal No. 93 Tahun 2022, yakni pukul 22.00–05.00 WIB.
Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari kelalaian sistemik Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini bukan kecelakaan semata. Ini akibat dari lemahnya kontrol pemerintah terhadap pelaksanaan Perwal yang seharusnya melindungi rakyat. Kalau aturan dibuat tapi tidak ditegakkan, maka nyawa masyarakat yang jadi taruhannya,” tegas Oki saat berorasi di depan Kantor Walikota.
Sementara itu, Farhanudin Wahid, selaku koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk tanggungjawab moral mahasiswa terhadap keamanan dan keselamatan publik.
“Kita tidak sedang mencari panggung, tapi mencari keadilan. Seorang kepala keluarga meninggal karena kelalaian aparat yang seharusnya mengawasi. PMII tidak akan diam. Kami akan terus mendesak sampai ada evaluasi nyata dan revisi tegas terhadap Perwal yang lemah ini,” ujarnya lantang.
Dalam aksinya, PMII Kota Tangerang menyampaikan 4 (empat) tuntutan kepada Wali Kota Tangerang:
1. Mendesak Wali Kota Tangerang untuk merevisi Perwal No. 93 Tahun 2022, dengan menambahkan pasal sanksi administratif tegas bagi pelanggar, terutama perusahaan pemilik kendaraan berat.
2. Mendesak evaluasi total terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan berat.
3. Mendesak evaluasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang lalai dalam menjalankan pengawasan dan penindakan di lapangan.
4. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang memberikan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas kelalaian dalam pengawasan.
Selain empat poin tersebut, PMII juga menekankan pentingnya pembenahan infrastruktur lalulintas di seluruh wilayah Kota Tangerang, termasuk penertiban lampu merah, markah jalan, dan batas jalan, agar tidak terjadi kecelakaan serupa di masa mendatang.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini diakhiri dengan penyerahan press release resmi PMII Kota Tangerang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Asisten Daerah I Kota Tangerang selaku perwakilan Pemerintah Kota Tangerang.
Keduanya turut menandatangani press release tersebut bersama Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, sebagai bentuk pengakuan dan penerimaan atas aspirasi yang disampaikan oleh kader-kader PMII Kota Tangerang.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menindaklanjuti isu-isu yang diangkat dalam aksi, terutama terkait perbaikan sistem transportasi, penertiban dan fungsi sarana lalu lintas (lampu merah, markah jalan, dan batas jalan), serta peningkatan keselamatan dan pengawasan publik di seluruh wilayah Kota Tangerang.
PMII Kota Tangerang menegaskan akan terus mengawal langkah Pemerintah Kota agar komitmen tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kami akan terus berdiri di garis depan sampai Pemerintah Kota Tangerang benar-benar menjalankan amanah rakyat dan menegakkan keadilan kebijakan,” tutup Oki dalam pernyataannya.
(Red)
 
 















