Sadis, Penjual Siomay Cabuli Anak Berusia 5 Tahun

0
134
views

Pandeglang, Salakanews – Penjual siomay keliling AM (20) terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, karena telah mencabuli anak berusia 5 tahun.

AM (20) berhasil mencabuli korban yakni dengan memberikan uang Rp 5.000 dan diberi makan siomay gratis mampu membujuk korban untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya di kamar mandi kosan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Nandar mengatakan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (08/08/2020) di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ia menerangkan, korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga. Pelaku sendiri mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban,” Kata AKP Nandar, Rabu (12/8/2020).

Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli langsung menangkap pelaku bersama warga lain dan menyerahkannya ke Mako Polres Pandeglang pada Minggu (09/08/2020).

“Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan, tambah Nandar, pelaku mengaku pernah disodomi oleh seorang waria di Serang saat bekerja sebagai kernet bis.

“Motifnya orientasi seks menyimpang karena sering nonton film porno di warnet,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Zis/Land)