Oknum Pendemo Diduga Lecehkan Tugas Wartawan Saat Liputan di Gedung DPRD Pandeglang

0
1
views

Pandeglang, salakanews – Insiden tak mengenakkan terjadi di tengah aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (2/9/2025) siang. Seorang oknum aktivis yang ikut menyampaikan aspirasi diduga melakukan pelecehan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa bermula saat empat orang pendemo yang diketahui bernama Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham melakukan audiensi dengan pihak DPRD. Namun, di tengah suasana yang semula kondusif, salah satu dari mereka, Ilham, melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya,” ujar Ilham dengan nada tinggi di hadapan para awak media.

Ucapan tersebut langsung memantik reaksi dari Guntur, wartawan JPMTV yang berada di lokasi. Ia pun mencoba meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

“Bagaimana itu maksudnya, om?” tanya Guntur kepada Ilham.

Namun, Ilham tidak memberikan tanggapan. Situasi di lokasi pun seketika memanas dan nyaris ricuh. Aparat kepolisian yang berjaga, baik berseragam maupun berpakaian preman, dengan sigap mengamankan keempat pendemo guna mencegah konflik yang lebih meluas.

Untuk meredakan ketegangan, pihak kepolisian akhirnya menggiring para pendemo ke Mapolres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD.

Setelah suasana kembali kondusif, para wartawan yang melakukan peliputan langsung menggelar musyawarah dan sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegasan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi.

Ahli Pers sekaligus Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Agus Sandjadirja, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan oleh Ilham sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Saya sangat menyayangkan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Ucapan itu jelas merendahkan profesi wartawan. Baik secara pribadi maupun organisasi, kami tidak bisa menerima hal tersebut,” tegas Agus.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tindakan merendahkan atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diproses secara hukum.

Sebagai tindak lanjut, wartawan sepakat untuk melaporkan oknum pendemo tersebut ke pihak berwajib, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal pribadi, tapi soal martabat dan kehormatan profesi. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam peliputan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang akan dijalankan terhadap oknum pendemo (red/land)