KPU Pandeglang : Balita, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Dilibatkan Kampanye Pilkada 2020

0
142
views

Pandeglang, Salakanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbaharui aturan terkait tahapan Kampanye Pilkada 2020 selama masa pandemi covid-19.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan jika tahapan kampanye telah dimuai sejak 26 September 2020 kemarin. Dalam tahapan kampanye KPU telah mengatur norma baru selama pandemi.

Dalam peraturan tersebut pihak Pasangn Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang selain tidak boleh melibatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan hingga apartur desa. Sekarang dilarang untuk melibatkan balita, ibu hamil dan menyusui serta orang lanjut usia (lansia).

“Metode kampanye juga sama diatur di PKPU nomor 13 tahun 2020 atas perubahan kedua atas PKPU nomor 6 selama masa pandemi covid-19,” Kata Ahmas Sujai, Minggu (27/9/2020).

Bukan hanya saja itu, pertemuan terbatas dan tatap muka bali Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang juga dilarang untuk menyelenggaran kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti, konser musik, bazar, perlombaan, donor darah serta pesta seni lainnya.

“Sekarang ini pertemuan terbatas dan tatap muka juga tidak boleh melebihi 50 orang. Dari 50 orang itu sudah termasuk pihak penyelenggara kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan jika regulasi terkait peraturan PKPU nomor 13 tahun 2020 sudah disampaikan kepada semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada 26 september 2020 awal kampanye kemarin.

“Diawal masa kampanye sudah disampaikan terkait regulasi yang sudah diatur di PKPU nomor 13 tahun 2020. Jika ada yang melanggar maka ada sanksinya,” bebernya. (zis/red).