Jakarta, salakaNews – Penyelenggaraan pemilu kepala daerah pada tahun ini (2020) ditunda, hal itu menyusul adanya wabah COVID-19 yang terus menghantam sendi kehidupan di semua sektor dalam negeri.
Berdasarkan informasi yang dilansir penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui laman resminya kpu.go.id bahwa penyelenggaraan pemilihan secara serentak 2020 ditunda, hal itu sesuai kesepakatan antara Penyelenggara KPU RI, Komisi II DPR RI, Pemerintah (Kementrian Dalam Negeri), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (30/3/2020), KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020.
Pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020). kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. dan Opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
“Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya, masih muncul beberapa pendapat yang berbeda,” ungkap Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti dilansir laman resmi kpu.go.id.
Pada pertemuan tersebut lanjut Pramono, antara pembuat UU dengan penyelenggara Pemilu menemukan kesepakatan bila Pemilihan 2020 tak bisa digelar tahun ini. Adapun keputusan terkait opsi yang akan dipilih selanjutnya akan diambil oleh tiga lembaga yakni KPU, pemerintah (kementrian dalam negeri), dan DPR pada pertemuan berikutnya.
Hal lain yang juga sudah disepakati bersama menurut Pramono adalah terkait payung hukum melalui Perppu untuk menunda Pemilihan 2020, diluar bulan September sebagaimana yang sebelumnya sudah disebutkan didalam UU 10 Tahun 2016. Pilihan lain yakni mengubah UU menurut pria asal Jawa Tengah sudah sulit untuk dilakukan. “Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” tambah Pramono.
Dalam pertemuan tersebut semua pihak juga sepakat jika anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Masalah kesehatan lebih diutamakan sebelum masalah lainnya. “Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” tandasnya.
(redaksi)