Aktivis Mahasiswa Sebut, Pungli PTSL di Dua Desa Kecamatan Bojong Bisa di Pidanakan

0
175
views

Pandeglang, Salakanews – Aktivis mahasiswa mengatakan palaku pemungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 500 Ribu yang terjadi di Desa Cijakan dan Desa Citumenggung Kecamatan Bojong, dapat di pidanakan.

Demikian yang disampaikan Sekertaris Bintang Muda Indonesia (BMI) Fikri Anidzar Albar. Menurutnya jika pihak desa tersebut tidak mengacu kepada Surat nomor 25 tahun 2017 Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Bahwa program PTSL hanya dikenakan biaya sebesar Rp150.000.

“Rp 150 Ribu tersebut diperuntukkan untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa,” Kata Fikri kepada Salakanews, Selasa (25/8/2020).

Fikri pun meminta agar pihak desa untuk segera mengembalikan biaya tersebut kepada masyarakat. Pasalnya, biaya tersebut sudah melebihi ketentuan menteri.

“Jika benar adanya pungli Rp 500 ribu di dua desa itu, saya berharap tolong segera di kembalikan, karena itu bukan haknya,” pintanya.

Hal serupa pun di katakan, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Yandi mengatakan jika pungutan sebesar Rp 500 ribu tersebut merupakan bentuk pemimpin yang tidak pro rakyat. Pasalnya, masyarakat dipastikan sangat terbebani ditengan pandemi covid-19 ini.

“Kita harus bisa membedakan antara pungli atau upah sebagai timbal balik, kalau oknum panitia PTSL melakukan pungutan melebihi regulasi aturan yg di tetapkan yaitu seharga Rp 150.000 itu jelas tidak peduli kepada masyarakat,” tegasnya. (Zis/Red)