Tak Butuh waktu lama, Satres Narkoba Polres Pandeglang Langsung Amankan 62,42 gram Sabu

0
117
views

Pandeglang, Salakanews – Berawal dari penangkapan salah satu tersangka yang berinisial NR (35) alias Gopal di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pengedar sabu di Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor.

Hasil penangkapan dua tersangka tersebut, Satras Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 68,42 gram narkotika jenis sabu dan 0,13 gram sabu dari plastik yang berbeda.

“Ila dan Beler berhasil diamankan didalam kontrakan. Mereka mengaku sebelumnya juga sudah menggunakan sabu tersebut,” Kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Rabu (22/01/2020)

Iptu David mengaku jika penangkapan kedua tersangka tersebut selang beberapa jam setelah menangkap saudara NR alias Gopal.

“Setelah kami menangkap NR alias Gopal, kami langsung mengejar saudara Beler ke Bogor, Alhamdulillah pengejaran kami berhasil,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subsaider Pasal 112 ayat (2) dan (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a subsaider Pasal 131, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Zis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here