Pihak swasta Masih Sering Gunakan Bahasa Asing Ketimbang Bahasa Indonesia

0
87
views

Pandeglang, Salakanews – Kantor Bahasa Banten Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan penggunaan bahasa Indonesia di sektor publik seperti di pusat perbelanjaan maupun perumahan masih kurang populer.

Kepala Kantor Bahasa Banten, Muhammad Luthfi Baihaqi mengatakan jika diruang-ruang publik dan jalan protokol masih ada yang mengutamakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.

“Ketika berhubungan pihak swasta, kadang-kadang mereka menggunakan nama yang berbau asing. Tidak mengutamakan bahasa negara kita Indonesia,”

Padahal, setiap yang bersentuhan dengan tempat umum baik bangunan, apartemen, jalan dan lain sebagainya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai amanat amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

“Undang-undang ini akan diperkuat oleh regulasi daerah, makanya kami terus menggodog Raperda terkait perlindungan bahasa daerah, semoga tahun ini sudah ditetapkan,” bebernya.

Berdasarkan penelitian Kantor Bahasa, masih banyaknya yang menggunakan bahasa asing karena dianggap lebih memiliki wawasan yang lebih luas. Padahal jika sebuah perusahaan menggunakan bahasa Indonesia tidak akan mempengaruhi suatu produk.

“Dianggap lebih memiliki wawasan luas, dan lebih mudah dicerna oleh telinga masyarakat. Padahal jika menggunakan bahasa kita tidak akan berpengaruh dengan keelitan suatu produk,” jelasnya. (Zis/red)